Cek Syarat dan Cara Membuat NPWP Online!

NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Di era digitalisasi seperti sekarang ini, pembuatan NPWP pun bisa dilakukan secara online. Cara membuat NPWP online menjadi pilihan yang tepat untuk Anda yang sibuk atau malas datang langsung ke kantor perpajakan. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP.  Secara garis besar pembuatan NPWP cukup mudah dan bisa dilakukan di rumah. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.co.id.

Persyaratan Pembuatan NPWP Online

Dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, berikut adalah persyaratan dan cara pendaftaran NPWP secara online ;

Syarat Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk membuat NPWP secara online, Anda harus memiliki email aktif. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa :

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah berupa :

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenal pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan gak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan :

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan susuam

Cara Membuat NPWP Online

  • Buka laman www.ereg.pajak.go.id
  • Lalu pilih menu “Daftar Akun”
  • Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik “Daftar”
  • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
  • Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  • Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Daftar”
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran
  • Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi.
  • Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Konfirmasi akan dikirim melalui email
  • Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Cek Syarat dan Cara Membuat NPWP Online!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *